Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara



BAB-1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara


  1. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik IndonesiaMacam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang- kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu  kekuasaan untuk membuat  atau membentuk undang-undang
  2. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  3. c. Kekuasaan federatif,  yaitu  kekuasaan  untuk  melaksanakan  hubungan luar neger
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat
  1. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  2. c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk  kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
  1. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi   lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi- bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Gambar 1.4 Indonesia adalah negara yang menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power). Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai dengan kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya adalah pengawasan.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme  pembagian  kekuasaan  di  Indonesia  diatur  sepenuhnya  di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
  1. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif ).  Berdasarkan  UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara.
1) Kekuasaan  konstitutif,  yaitu  kekuasaan  untuk  mengubah  dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan  yudikatif  atau  disebut  kekuasaan  kehakiman  yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum   dan   keadilan.   Kekuasaan   ini   dipegang   oleh   Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  bahwa “Kekuasaan  kehakiman  dilakukan  oleh  sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5)  Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan                    penyelenggaraan    pemeriksaan    atas    pengelolaan    dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  bahwa “untuk  memeriksa  pengelolaan  dan  tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan  moneter,  yaitu  kekuasaan  untuk  menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945  yang  menyatakan  bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
  1. b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan   berdasarkan   tingkatannya,   yaitu   pembagian   kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun  1945  menyatakan  bahwa  Negara  Kesatua
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik  luar  negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama,  moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  1. B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
    Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi,  susunan  organisasi,  pembentukan,  pengubahan,  penggabungan,
pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan     fungsional     kementerian     dengan     lembaga     pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan   urusan   tertentu   dalam   pemerintahan   di   bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. b. Perumusan, penetapan,   pelaksanaan   kebijakan   di   bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. c. Perumusan  dan   penetapan   kebijakan       di   bidangnya,   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangny

Pasal  17  ayat  (3)  UUD  NRI  tahun  1945  menyebutkan  bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. b. Urusan  pemerintahan   yang   ruang   lingkupnya   disebutkan   dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,  energi,  pekerjaan  umum,  transmigrasi,  transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perik
  3. c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  39 Tahun  2008  tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
  1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

  1. b. Kementerian yang mempunyai  tugas  penyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)     Kementerian Agama
2)     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)     Kementerian Keuangan
4)     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)     Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)     Kementerian Kesehatan
7)     Kementerian Sosial
8)     Kementerian Ketenagakerjaan
9)     Kementerian Perindustrian
10)  Kementerian Perdagangan
11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



13)  Kementerian Perhubungan
14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika
15)  Kementerian Pertanian
16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan
18)  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
19)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang

  1. c. Kementerian yang mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan    dan    penetapan    kebijakan    di    bidangnya,    koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangny Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1)  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
3)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)  Kementerian Pariwisata
6)  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)  Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)  Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1)  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. a)  Kementerian Dalam Negeri
  1. b) Kementerian Hukum dan HAM
  2. c) Kementerian Luar Negeri d) Kementerian Pertahanan
  3. e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f )  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
2)  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. a)  Kementerian Keuangan
  1. b) Kementerian Ketenagakerjaan c) Kementerian Perindustrian
  2. d) Kementerian Perdagangan
  3. e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat f ) Kementerian Pertanian
  4. g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional i)  Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
  1. a) Kementerian Agama;
  2. b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. d) Kementerian Kesehatan;
  5. e) Kementerian Sosial;
f )  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
  1. g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
  1. h) Kementerian Pemuda dan Olahr

4)  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
  1. a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral b) Kementerian Perhubungan
  2. c) Kementerian Kelautan dan Perikanan d) Kementerian Pariwisata
    Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non- Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Gambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara non kementrian yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di
Indonesia.

1)   Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2)   Badan Informasi Geospasial (BIG).
3)   Badan Intelijen Negara (BIN).
4)   Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5)   Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6)   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7)   Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8)   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9)   Badan Narkotika Nasional (BNN).
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT ).
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI).
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi
Menteri Kesehatan.



14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT ), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam
Negeri.
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
21) Badan SAR Nasional (BASARNAS).
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi.
24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
25) Lembaga  Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi.
27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar