A. BANK SENTRAL |
- Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat sebagai berikut.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
- Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya h ubungan antara Bank Indonesia dan dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
- Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
- Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
- b) penetapan tingkat diskonto;
- c) penetapan cadangan wajib minimum;
- d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
- Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
- kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
- kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Independensi Bank Indonesia
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
- Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
- IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
- Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
- Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi bank
Sumber: http://www.bi.go.id
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
- Gubernur (sebagai ketua)
- Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
- Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
- Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) = Dewan Gubernur
- Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) = Angota Dewan Gubernur
- Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
- Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).
Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
- menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
- meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
- meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
- mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
- mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
- lingkungan makro-ekonomi yang stabil ;
- kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
- lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
- pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
- sistem pembayaran yang aman dan lancar.
. SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN |
- Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa. Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.
Gambar 6.2 Kegiatan pemindahan kepemilikan barang/jasa
Sumber : Bank Indonesia
- Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.
- Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
- Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
- Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
- Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
- Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
- Kebijakan
- Kelembagaan
- Alat Pembayaran
- Mekanisme Operasional
- Infrastruktur Teknis
- Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system) dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
- Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
- Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1) Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
- a) Kartu kredit
- b) Kartu ATM/Debit
- c) Kartu prabayar (prepaid)
- d) Uang elektronik (e-money)
2) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Alat Pembayaran
Untuk memperlancar berkembangnya kegiatan ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut.
- Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.
- Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.
- Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
- mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
- menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
- Prinsip Aman
- Prinsip Efisiensi
- Prinsip Kesetaraan Akses
- Prinsip Perlindungan Konsumen
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
- Peran Bank Indonesia sebagai Operator
- Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
- Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
- Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
- Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
- Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
- BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
- BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
- BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar