Lembaga Keuangan Khusus
LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Secara khusus, LPEI mengemban tugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional melalui skema pembiayaan ekspor nasional.Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional adalah untuk:a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dand. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.Pembiayaan ekspor nasional diberikan LPEI dalam bentuk:a. Pembiayaan;b. Penjaminan; dan/atauc. Asuransi.2. Perusahaan PergadaianPengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian dimaksudkan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan usaha utama Perusahaan Pergadaian meliputi:a. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;b. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;c. pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/ataud. pelayanan jasa taksiran.Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:a. kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/ataub. kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah dan perusahaan pergadaian swasta.
- Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblaad tahun 1928 nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perseroan (Persero).
- Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan usaha pergadaian. Bentuk badan hukum perusahaan pergadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi. Modal Disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau 2,5 milyar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum Peraturan OJK Nomor 31, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Sedangkan bagi pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin usaha wajib mengajukan permohonan ijin kepada OJK sebelum melakukan kegiatan usaha.
3. Lembaga PenjaminLembaga Penjamin pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, dengan tujuan:a. menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya;b. meningkatkan akses bagi dunia usaha;c. mendorong tumbuhnya pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;d. meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;e. mendukung tumbuhnya perekonomian nasional; danf. meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.4. Perusahaan Pembiayaan Sekunder PerumahanSejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan sebagai salah satu upaya penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat, perlu diupayakan tersedianya dana yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan. Untuk melakukan pembiayaan dimaksud, Pemerintah telah mendirikan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selanjutnya disingkat PT SMF (Persero).PT SMF (Persero) merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Pembiayaan sekunder perumahan dilakukan melalui sekuritisasi aset keuangan (KPR).Sekuritisasi merupakan transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. Melalui mekanisme ini diharapkan dapat meniadakan maturity mismatch antara sumber pendanaan perbankan yang bersifat jangka pendek dengan pemberian kredit perumahan yang umumnya jangka panjang.PT SMF (Persero) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan bertugas untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman kepada bank dan lembaga keuangan penyalur KPR. Dalam transaksi sekuritisasi, perusahaan dapat bertindak sebagai koordinator global, penjamin, penata sekuritasasi, dan/atau Pendukung Kredit.Selanjutnya, mengenai penyaluran pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan penyalur KPR dimaksudkan untuk memperbanyak volume KPR yang disalurkan kepada masyarakat. Saat ini PT SMF (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. 5. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM (Persero) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PT PNM (persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.Dalam mewujudkan komitmen perusahaan, PT PNM (Persero) menetapkan tujuan-tujuan strategis, sebagai berikut:a. Meningkatkan posisi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pembiayaan dan jasa manajemen yang didukung oleh kelengkapan produk dan layanan, baik layanan keuangan konvensional (berbasis bunga) maupun syariah bagi sektor UMKMK, serta pelayanan secara langsung kepada usaha mikro kecil dan atau bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S), dan lembaga lainnya;b. Mewujudkan pertumbuhan aset dan laba, serta optimalisasi struktur permodalan;c. Melaksanakan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) infrastruktur, organisasi dan proses bisnis; dand. Menciptakan lingkungan kerja dan budaya perusahaan yang kondusif.PT PNM (Persero) memiliki lima bidang usaha yang terdiri dari:1. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)ULaMM merupakan program yang memberikan pelayanan pinjaman modal untuk usaha mikri dan kecil. ULaMM diluncurkan pada Agustus 2008 dan telah dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, dan dukungan pengelolaan keuangan serta akses pasar bagi nasabah.2. Membinan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)Mekaar merupakan layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang akan membuka UMKM. Program yang diusung pada tahun 2015 ini telah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok.3. Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).PKU merupakan layanan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. PKU terdiri dari dua jenis kegiatan usaha, yaitu:a. Pelatihan Nasabah ULaMM: pelatihan yang ditujukan khusus bagi nasabah ULaMM.b. Pembinaan Klaster: pembinaan yang didasarkan pada pengelompokan klaster.4. Jasa ManajemenJasa Manajemen menghadirkan dua aktivitas, yaitu jasa manajemen untuk penguatan Lembaga Keuangan dan jasa manajemen untuk sektor riil.5. Program KemitraanProgram Kemitraan merupakan program penopang pemberdayaan UMKM di Indonesia. Program ini ditujukan bagi berbagai jenis mitra binaan didukung dengan dua pola pembiayaan, yaitu secara konvensional dan syariah.6. PT Danareksa (Persero)PT Danareksa (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan pada tanggal 27 Desember 1976. Danareksa didirikan dengan maksud dan tujuan:a. Mendorong masyarakat berinvestasi di Pasar Modal dengan menyediakan beragam produk dan layanan yang terbaik;b. Membantu sektor usaha dengan meningkatkan nilai melalui transaksi dengan instrument Pasar Modal;c. Meningkatkan nilai tambah perseroan dengan cara konsisten menerapkan tata kelola yang baik; dand. Turut memajukan perekonomian Indonesia melalui peran aktif di industry Pasar ModalDalam mewujudkan tujuan tersebut PT Danareksa (Persero) memiliki empat entitas anak perusahaan yang bergerak di berbagai sektor bisnis jasa keuangan, sebagai berikut:1. PT Danareksa Sekuritas2. PT Danareksa Investment Management3. PT Danareksa Finance4. PT Danareksa Capital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar