Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis-Jenis Koperasi
Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Jasa
Apa itu koperasi jasa? Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar