Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Jenis-jenis perusahaan

=> Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
Badan usaha yang berdasarkan menurut kepemilikan modalnya dikelompokkan menjadi 3, adapun #3 badan usaha tersebut yakni sebagai berikut :

#1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan jenisnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi :

A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau disebut juga perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Ciri-ciri perjan yakni sebagai berikut :

1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
2. Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
3. Pegawainya berstatus pegawai negeri.
4. Memperoleh fasilitas negara.
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral.

B. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum atau sering disebut Perum adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perum yakni sebagai berikut :

1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba.
2. Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah daerah.
3. Dipimpin oleh Dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
4. Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

C. Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba. Walaupun tetap melayani masyarakat umum. Tujuan mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.

D. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah provinsi atau kota.

#2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Contoh badan usaha milik swasta adalah PT Indofood, PT HM Samporna dan PT Bumi Karsa.

#3. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Contoh badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.

=> Badan usaha menurut bentuk hukumnya

Adapun badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat di golongkan menjadi perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

1. Usaha perseorangan

Usaha perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh orang perseorangan. Kelebihan usaha perseorangan adalah antara lain:

a. Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
b. Mudah dibentuk dan dibubarkan.
c. Pajak perusahaan tidak tinggi.
d. Sifat kerahasiaan terjaga.

Sedangkan kekurangan usaha perseorangan adalah antaralain :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b. Adanya keterbatasan sumber dana.
c. Kesulitan dalam manajemen dan sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan pembagian laba berdasarkan perbandingan yang telah disepakati, biasanya dengan persentase besarnya modal. Pendirian firma harus didasarkan pada suatu akta perjanjian yang dibuat didepan notaris.

Kelebihannya firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
a. Jumlah modal akan lebih besar.
b. Lebih mudah lagi untuk mendapatkan kredit.
c. Musyawarah mudah untuk dilakukan dan pembagian kerja mengarah kepada skill masing-masing.

Sedangkan kekurangan firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
a. Sensitif timbulnya sengketa (perselisihan).
b. Tanggung jawab anggota tidak terbatas dan kerugian oleh seseorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau disebut juga dengan Coomanditer Vennotschaft (CV) artinya adalah perusahaan yang terdiri dari persekutuan beberapa orang yang menanamkan modal. Keanggotannya ada dua yaitu, persero aktif dan persero pasif. Persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan persero pasif tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.

Kelebihan persekutuan komanditer (CV) adalah antara lain yaitu :
a. Pendiriannya lebih mudah.
b. Jumlah modal lebih besar dan adanya kemudahan didalam memperoleh pinjaman.

Sedangkan kekurangan persekutuan komanditer (CV) adalah antaralain yaitu :
a. Tanggung jawab anggota tidak sama kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
b. Kesulitan menarik modal yang telah disetor. 

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat saham yang sama besar. Setiap persero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkan dalam perseroan. Dalam pendirian PT, terlebih dahulu memenuhi dua syarat.

Adapun #2 syarat berdirinya perseroan terbatas (PT) adalah yakni sebagai berikut :
a. Syarat material
Syarat material adalah persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
b. Syarat formal
Syarat formal adalah syarat yang meliputi pembuatan akta pendirian dihadapan notaris yang disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengeditan setempat, kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara.

Kelebihan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
a. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
b. Tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki.
c. Saham mudah diperjualbelikan.
d. Kemudahan didalam memperoleh modal usaha.

Sedangkan kekurangan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
a. Kurangnya rasa memiliki terhadap perusahaan karena modal perusahaan juga dimiliki oleh orang lain.
b. Dapat menimbulkan ketidakpastian karena saham dapat diperjualbelikan.
c. Rahasia perusahaan kurang terjaga
d. Pajak sangat tinggi.

Dilihat dari cara PT mengumpulkan modal, PT dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
#1. PT Tertutup
PT tertutup yaitu PT yang mana tidak sembarang orang ikut memiliki atau membeli sahamnya, tetapi terbatas untuk orang-orang tertentu (keluarga). 
#2. PT terbuka (Tbk) umum
PT terbuka (Tbk) umum adalah PT yang sahamnya dijual pada setiap orang di bursa efek.
#3. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi sudah tidak menjalankan akrtivitasnya. 

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan (Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar