BAB 3: KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Pengertian sistem politik menurut beberapa ahli :
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial,melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup duahal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudianmelibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dankewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistempolitik sebagai pola hubunganmasyarakat yang dibentukberdasarkan keputusan-keputusanyang sah dan dilaksanakan dalamlingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakanberbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
- Fungsi-fungsi politik antaralain :
1. 1.fungsi sosialisasi politik
2. 2.fungsi rekruitment
3. 3.fungsi komunikasi politik
4. 4.fungsi stratifikasi.
- Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.
1. Memiliki tujuan.
2. Mempunyai komponen-komponen.
3. Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda.
4. Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.
5. Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
6. Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
7. Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepasdari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b) Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d) Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
B.Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur lembaga-lembaga negara :
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NKRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10)Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12)Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b. KY hakim berwenang mengusulkan pengangkatan agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis yaitu :
1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara padasuatu periode tertentu.
2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memilikisejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a) Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dansosio-ekonomi.
b) Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, danmasyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yangberkualitas.
c) Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untukmendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalamkondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d) Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkanpembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketigaelemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,harmoni, dan kerja sama.
e) Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamisantara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitandengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintahmengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikanpelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya,pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatanuntuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabatyang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan ataurembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaandan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepadapenduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancanganundang-undang (RUU).
7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalammenjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukanbeberapa persyaratan sebagai berikut.
a) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antaralain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan dilingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasiadministrasi pemerintah.
b) Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintahharus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c) Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undanganyang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yangbaik.
d) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadapberbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintahmaupun dari elemen swasta serta LSM.
e) Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya,sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information)keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
6. Dapat menerima perbedaan pendapat.
7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat danrumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran sebagainya.
c. Di Lingkungan Negara
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar