Soal Semester Ganjil Ekonomi

1. Pimpinan tertinggi OJK adalah....

2. Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas bank, yaitu....

3. Kegiatan usaha yang  tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat berupa....

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan harapan lembaga ini akan melakukan tugas pengawasan sektor jasa keuangan secara....

5. Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung dalam perusahaan asuransi disebut dengan....

6. Salah satu manfaat yang dirasakan para peserta perusahaan dana pensiun atau taspen adalah....

7. Badan yang menyalurkan risiko disebut....

8. Manfaat perusahaan dana penisun bagi peserta, yaitu....

9. Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak disebut....

10. Tempat jual beli surat-surat berharga disebut....

11. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan asuransi!

13. Jelaskan definisi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia!

14. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya!

15. Sebutkan dan jelaskan tiga jenis lembaga keuangan bukan bank!
Share:
Read More

Tugas Bab 3


Buatlah Alur Input dan Output Rumah Tangga Produssen terhadap Konsumen........................!!!
Share:
Read More

Tugas Bab 2


Sebutkan dan Jelaskan macam sistem ekonomi beserta penjelasannya......................!!
Share:
Read More

Manajemen

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

Terdapat berbagai pengertian manajemen dari berbagai sumber. Para ahli juga mendefinisikan manajemen dengan pendapat yang berbeda-beda. Berikut beberapa pengertian manajemen menurut para ahli:

1. Van Fleet Dan Peterson

Van Fleet dan Peterson mendefinisikan manajemen yaitu “serangkaian kegiatan yang diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif dalam mengejar satu atau lebih tujuan”. 

2. Megginson, Mosley Dan Pietri

Menurut Megginson, Mosley dan Pietri manajemen memiliki arti bekerja dengan memanfaatkan sumber daya manusia, keuangan dan fisik untuk mencapai tujuan organisasi dengan melakukan perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengendalikan fungsi”.

3. Kreitner

Pengertian manajemen menurut Kreitner “manajemen adalah proses pemecahan masalah untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif melalui penggunaan sumber daya secara efisien dalam lingkungan”.

4. FW Taylor

Menurut FW Taylor “Manajemen merupakan seni mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan serta melihat bahwa itu dilakukan dengan cara yang terbaik”

5. Harold Koontz

Menurut Harold Koontz‘ Manajemen adalah seni menyelesaikan segala sesuatu melalui dan dengan orang-orang dalam kelompok yang diorganisasikan secara formal. Ini adalah seni menciptakan lingkungan di mana orang dapat melakukan dan individu dapat bekerja sama menuju pencapaian tujuan kelompok.

Fungsi Manajemen

Fungsi manajemen bagi organisasi mencakup empat hal. Hal-hal tersebut yaitu sering di sebut sebagai POAC(Planning, Organizing, Actuatin dan Controlling). Pembahasan mengenai keempat fungsi tersebut diuraikan pada ulasan berikut:

1. Planning

Planning atau perencanaan adalah fungsi manajemen yang pertama. Perencanaan atau merencanakan merupakan hal yang dilakukan untuk membuat dan menetapkan rencana.
Dalam organisasi terdapat komponen-komponen seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, berbagai tingkatan divisi hingga staf. Setiap komponen-komponen ini memiliki tugas masing-masing untuk mencapai satu tujuan yang sama.
Perencanaan sendiri berfungsi sebagai penentu tujuan yang akan dicapai. Selain itu perencanaan juga bermanfaat sebagai sarana penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan adanya perencanaan, tujuan yang ingin dicapai menjadi jelas dan lebih terarah.

2. Organization

Pengorganisasian (organization) dapat diartikan sebagai kegiatan mengkordinasi mulai dari sumber daya, tugas, hak dan kewajiban, otoritas dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi.
Tujuan dilakukan pengorganisasian yaitu untuk membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian ini dapat mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan. Disamping itu manajer juga akan mudah untuk menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.
Pengorganisasian dapat dilakukan dengan menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang harus mengerjakannya, siapa yang bertanggung jawab serta pada tingkatan mana keputusan harus diambil.

3. Actuating

Fungsi manajemen yang ketiga yaitu sebagai pelaksana. Tanpa manajemen, semua kegiatan bahkan tujuan organisasi tidak dapat terlaksana. Begitu pula adanya perencanaan dan pengorganisasian yang baik tidak akan mencapai tujuan tanpa pelaksanaan.
Pelaksanaan atau actuating merupakan upaya untuk membuat anggota mau dan berusaha bekerja sesuai dengan rencana dan tujuan organisasi. Disinilah orang manajer berperan.
Manajer harus mampu mengarahkan anggotanya untuk melaksanakan masing-masing tugasnya. Biasanya manajer melakukan fungsi actuating dengan memberikan orientasi pada anggotanya.

4. Controling

Controling menjadi fungsi manajemen yang terakhir. Fungsi pengendalian disini berperan untuk melihat apakah semua tugas dan kegiatan yang dikerjakan sesuai dengan rencana atau tidak.
Disamping itu dengan menjalankan fungsi ini, akan mengevaluasi terkait prestasi yang telah dicapai dan melakukan perbaikan jika kegiatan tidak berjalan sesuai rencana.
Pengendalian juga ditujukan untuk mengendalikan organisasi seperti melakukan pencegahan dan meminimalisir hal-hal yang dapat menghancurkan organisasi. Begitulah pentingnya pengendalian bagi organisasi.
Jika terjadi hal-hal yang menyimpang dengan tujuan, maka kembali pada poin satu (planning) untuk memperbaiki penyimpangan tersebut

Peran Penting Manajemen Bagi Organisasi Atau Perusahaan

Peter F. Drucker, seorang otoritas manajemen mencatat telah menekankan pentingnya manajemen untuk kehidupan sosial. Dia memproklamirkan hampir 25 tahun yang lalu bahwa manajemen yang efektif merupakan sumber utama negara-negara maju.
Dia juga menyatakan bahwa manajemen yang efektif adalah sumber daya yang paling dibutuhkan untuk negara-negara berkembang.
Berdasarkan dari uraian diatas mengenai pengertian manajemen serta fungsinya, maka kita tahu bahwa manajemen sangat penting bagi organisasi atau perusahaan. Lebih lanjut, mengenai apa saja pentingnya manajemen bagi organisasi, dijabarkan melalui poin-poin berikut ini:
  • Membantu mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
  • Mengoptimalkan sumber daya.
  • Menunjang organisasi atau perusahaan yang baik.
  • Menciptakan keseimbangan.
  • Meminimalisir biaya.

Sifat Kepemimpinan Dalam Manajemen

Manajemen bukan hanya elemen penting yang terorganisir dalam organisasi atau perusahaan. Lebih dari itu manajemen merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Mengolah kehidupan tidak jauh berbeda dengan mengolah organisasi atau perusahaan.
Dalam prosesnya dibutuhkan sifat-sifat kepemimpinan agar terorganisir dengan baik. Beberapa sifat kepemimpinan yang baik dalam sebuah manajemen suatu organisasi atau perusahaan yaitu:
  • Mendorong karyawan untuk berkontribusi secara efektif.
  • Membantu karyawan untuk berkoordinasi dan bekerjasama.
  • Tidak memaksakan pekerjaan yang sesuai kepada anggotanya.
  • Senantiasa memberikan arahan kepada anggotanya.
  • Menjalin ikatan yang erat dengan anggotanya.
  • Seorang pemimpin harus sebagai pilar pendukung anggotanya.
  • Dapat menyelesaikan dan mengintervensi konflik dengan segera.
  • Tidak terlalu keras pada anggota.
  • Mampu menjadi teladan yang baik bagi anggotanya.
Meskipun terdapat berbagai macam pengertian manajemen, namun pada dasarnya manajemen mengerucut pada satu definisi yaitu mengatur. Manajemen sebagai ilmu pengetahuan memang ada sekitar abad 19. Namun sebenarnya manajemen sudah diaplikasikan manusia dalam kehidupan sejak manusia ada di bumi.
Bagaimana agar tetap bertahan hidup, melakukan interaksi sesama orang, bagaimana hidup berkelompok merupakan bagian dari manajemen. Hanya saja manajemen secara ilmiah sebagai ilmu pengetahuan dan bagian dari studi masih baru ditemukan.
Share:
Read More

Koperasi

Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi, dan Jenis-Jenis Koperasi

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:

1. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2. Hatta

Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3. Munkner

Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

4. P. J. V. Dooren

Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

5. UU No. 25 / 1992

Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
  • Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  • Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi

Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
  • Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-Jenis Koperasi

jenis-jenis koperasi
Koperasi Simpan Pinjam via Republika
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:

1. Koperasi Produksi

Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.

2. Koperasi Konsumsi

Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.

3. Koperasi Jasa

Apa itu koperasi jasa? Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.

5. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.

Prinsip Dasar Koperasi

Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
  • Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Share:
Read More

Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Jenis-jenis perusahaan

=> Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
Badan usaha yang berdasarkan menurut kepemilikan modalnya dikelompokkan menjadi 3, adapun #3 badan usaha tersebut yakni sebagai berikut :

#1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan jenisnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi :

A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau disebut juga perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Ciri-ciri perjan yakni sebagai berikut :

1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Perjan berfungsi sosial dan ekonomis.
2. Modalnya dari negara yang dianggarkan melalui APBN.
3. Pegawainya berstatus pegawai negeri.
4. Memperoleh fasilitas negara.
5. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral.

B. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum atau sering disebut Perum adalah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perum yakni sebagai berikut :

1. Tujuan utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba.
2. Sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah daerah.
3. Dipimpin oleh Dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara.
4. Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

C. Persero
Persero adalah perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba. Walaupun tetap melayani masyarakat umum. Tujuan mencari keuntungan lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.

D. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat yang berada di suatu daerah provinsi atau kota.

#2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Contoh badan usaha milik swasta adalah PT Indofood, PT HM Samporna dan PT Bumi Karsa.

#3. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari campuran negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Contoh badan usaha campuran adalah PT Bank Central Asia.

=> Badan usaha menurut bentuk hukumnya

Adapun badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat di golongkan menjadi perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

1. Usaha perseorangan

Usaha perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh orang perseorangan. Kelebihan usaha perseorangan adalah antara lain:

a. Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
b. Mudah dibentuk dan dibubarkan.
c. Pajak perusahaan tidak tinggi.
d. Sifat kerahasiaan terjaga.

Sedangkan kekurangan usaha perseorangan adalah antaralain :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b. Adanya keterbatasan sumber dana.
c. Kesulitan dalam manajemen dan sukar berkembang karena dijalankan oleh pemiliknya sendiri.

2. Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan pembagian laba berdasarkan perbandingan yang telah disepakati, biasanya dengan persentase besarnya modal. Pendirian firma harus didasarkan pada suatu akta perjanjian yang dibuat didepan notaris.

Kelebihannya firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
a. Jumlah modal akan lebih besar.
b. Lebih mudah lagi untuk mendapatkan kredit.
c. Musyawarah mudah untuk dilakukan dan pembagian kerja mengarah kepada skill masing-masing.

Sedangkan kekurangan firma (Fa) adalah antaralain yaitu :
a. Sensitif timbulnya sengketa (perselisihan).
b. Tanggung jawab anggota tidak terbatas dan kerugian oleh seseorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau disebut juga dengan Coomanditer Vennotschaft (CV) artinya adalah perusahaan yang terdiri dari persekutuan beberapa orang yang menanamkan modal. Keanggotannya ada dua yaitu, persero aktif dan persero pasif. Persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sedangkan persero pasif tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.

Kelebihan persekutuan komanditer (CV) adalah antara lain yaitu :
a. Pendiriannya lebih mudah.
b. Jumlah modal lebih besar dan adanya kemudahan didalam memperoleh pinjaman.

Sedangkan kekurangan persekutuan komanditer (CV) adalah antaralain yaitu :
a. Tanggung jawab anggota tidak sama kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
b. Kesulitan menarik modal yang telah disetor. 

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat saham yang sama besar. Setiap persero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkan dalam perseroan. Dalam pendirian PT, terlebih dahulu memenuhi dua syarat.

Adapun #2 syarat berdirinya perseroan terbatas (PT) adalah yakni sebagai berikut :
a. Syarat material
Syarat material adalah persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
b. Syarat formal
Syarat formal adalah syarat yang meliputi pembuatan akta pendirian dihadapan notaris yang disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengeditan setempat, kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara.

Kelebihan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
a. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
b. Tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki.
c. Saham mudah diperjualbelikan.
d. Kemudahan didalam memperoleh modal usaha.

Sedangkan kekurangan perseroan terbatas (PT) adalah antaralain yaitu :
a. Kurangnya rasa memiliki terhadap perusahaan karena modal perusahaan juga dimiliki oleh orang lain.
b. Dapat menimbulkan ketidakpastian karena saham dapat diperjualbelikan.
c. Rahasia perusahaan kurang terjaga
d. Pajak sangat tinggi.

Dilihat dari cara PT mengumpulkan modal, PT dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
#1. PT Tertutup
PT tertutup yaitu PT yang mana tidak sembarang orang ikut memiliki atau membeli sahamnya, tetapi terbatas untuk orang-orang tertentu (keluarga). 
#2. PT terbuka (Tbk) umum
PT terbuka (Tbk) umum adalah PT yang sahamnya dijual pada setiap orang di bursa efek.
#3. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi sudah tidak menjalankan akrtivitasnya. 

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan (Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992).
Share:
Read More

Bank Sentral Sistem dan Alat Pembayaran

A.      BANK SENTRAL

  1. Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk  memperjelas  pemahamanmu  tentang  hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat  sebagai  berikut.
  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima  pinjaman  luar  negeri,  menatausahakan  serta menyelesaikan  tagihan  dan  kewajiban  keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah  wajib  meminta  pendapat  BI  dan  atau  mengundang  BI  dalam  sidang  kabinet  yang  membahas masalah  ekonomi,  perbankan  dan  keuangan  yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
  4. Memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada  pemerintah mengenai Rancangan APBN.
  5. Dalam  hal  pemerintah  menerbitkan  surat-surat  utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan  BI  dan  pemerintah  juga  wajib  terlebih  dahulu berkonsultasi  dengan  DPR.
  6. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
  7. Bank  Indonesia  dilarang  memberikan  kredit  kepada pemerintah.
Selanjutnya  h ubungan  antara Bank  Indonesia  dan  dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1)   Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2)   Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan  atau  lembaga  multilateral  adalah  negara,  maka  BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
  2. b) penetapan tingkat diskonto;
  3. c) penetapan cadangan wajib minimum;
  4. d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
  5. Dalam rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
    • Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
    • Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
  1. Dalam rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut  mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling  mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan  efisien. Apalagi  tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  1. Independensi Bank Indonesia
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  1. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
  1. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
  1. IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
  1. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

  1. Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi bank

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
  1. Gubernur (sebagai ketua)
  2. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
  3. Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
  1. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) =  Dewan Gubernur
  2. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) =  Angota Dewan Gubernur
  3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
  1. Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).
Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
  1. menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
  1. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
  2. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
  3. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
  4. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
  1. lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;
  2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
  3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
  4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
  5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.
.       SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN

  1. Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa.  Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.
Gambar 6.2 Kegiatan pemindahan kepemilikan barang/jasa
Sumber : Bank Indonesia
  1. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.

  1. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  2. Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  3. Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  4. Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  5. Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
  1. Kebijakan
  2. Kelembagaan
  3. Alat Pembayaran
  4. Mekanisme Operasional
  5. Infrastruktur Teknis
  6. Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)  dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
  1. Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1)     Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2)     Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
  1. Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1)    Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
  1. a) Kartu kredit
  2. b) Kartu ATM/Debit
  3. c) Kartu prabayar (prepaid)
  4. d) Uang elektronik (e-money)
2)     Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3)     Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

  1. Alat Pembayaran
Untuk memperlancar berkembangnya kegiatan ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut.
  1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.

  1. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.

  1. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
  1. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  2. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  3. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
  • Prinsip Aman
  • Prinsip Efisiensi
  • Prinsip Kesetaraan Akses
  • Prinsip Perlindungan Konsumen
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Peran Bank Indonesia sebagai Operator
  2. Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
  3. Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
  4. Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
  5. Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna

  1. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
    1. BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
    2. BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
    3. BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS

Share:
Read More